Pap smear merupakan metode skrining yang penting untuk dilakukan perempuan yang telah aktif secara seksual. Bagi perempuan menikah, dianjurkan menjalani Pap Smear setidaknya sekali dalam setahun. Tes dilakukan dengan cara mengambil cairan lendir di mulut rahim, untuk dianalisa di laboratorium guna menemukan adanya kelainan. Para ahli ginekolog mengatakan, pap Semar juga penting dilakukan oleh perempuan yang telah memliki anak, atau bahkan baru saja melahirkan.
Sebagian perempuan mengira, mereka tidak perlu tes pap smear setelah memiliki anak. Padahal, terlepas dari apakah Anda mempunyai anak atau tidak, perempuan tetap dianjurkan untuk melakukan tes pap smear secara rutin. Hal ini merujuk pada fakta bahwa kanker serviks dapat menyerang perempuan di usia berapapun. Bahkan, semakin bertambahnya usia, semakin besar risikonya terkena kanker serviks.
American Cancer Society menyebut, perempuan yang pernah melahirkan memiliki risiko 3 kali lebih besar terkena kanker serviks. Para ahli menduga, meningkatnya risiko terkena kanker serviks pada perempuan yang pernah melahirkan disebabkan oleh perubahan hormon selama kehamilan, yang membuat sel-sel kanker lebih mudah tumbuh dan berkembang.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan pap smear setelah melahirkan? Yang jelas, Anda harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter kandungan Anda. Hingga 6 atau 8 pekan setelah melahirkan, biasanya perempuan akan masih mengalami pendarahan pasca melahirkan. Melakukan pap smear di masa itu akan berpotensi mendapatkan hasil pemeriksaan yang kurang akurat.
Setelah pendarahan pasca persalinan usia, dokter akan menilik riwayat pemerikaan Anda. Jika sebelumnya Anda pernah melakukan pap smear lebih dari satu tahun silam, atau pernah melakukan pemeriksaan dengan hasil adanya jaringan abnormal, kemungkinan dokter akan segera menganjurkan Anda melakukan tes pap smear kembali. American Pregnancy Association menyebut, saat terbaik untuk melakukan pap smear setelah melahirkan adalah pada 10-20 hari setelah hari pertama haid terakhir.