Protokol kesehatan naik pesawat terbang di masa pandemi Covid-19 ini semakin ketat? Itu benar. Tapi Anda tak perlu risau. Karena pada dasarnya peraturan tersebut diberlakukan demi keamanan bersama agar semua aman dari paparan virus corona.
Nah, supaya agenda terbang Anda tidak berantakan, pastikan Anda sudah melengkapi semua persyaratannya. Penting bagi Anda untuk selalu mencari informasi terbaru tentang prosedur dan persyaratan ini, misalnya dari laman situs resmi pemerintah seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan sebagainya. Supaya terhindar dari kekeliruan yang justru bisa mengacaukan jadwal terbang Anda.
Saat ini, selain identitas diri berupa SIM/KTP, serta dokumen atau syarat umum lainnya, Anda juga harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 yang jenis tesnya sesuai tujuan Anda. Atur waktu pelaksanaan tesnya agar masa berlaku surat tersebut sesuai jadwal terbang Anda.
Pembelian atau pemesanan tiket pesawat oleh calon penumpang diprioritaskan dengan cara daring atau online. Anda juga bakal diminta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau Health Alert Card (e-HAC), secara daring (online) melalui situs web atau mengunduh aplikasinya di android. Setelah pengisian kartu tersebut, Anda akan mendapatkan kode QR yang perlu ditunjukkan kepada petugas di bandara.
Setelah persyaratan dokumen siap, jalankan saja protokol kesehatan yang ada, baik ketika Anda di bandara, di dalam pesawat, maupun saat Anda tiba di tempat tujuan. Wajib bagi Anda atau penumpang pesawat untuk selalu mengenakan masker atau face shield, menjaga jarak, sering mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Di bandara, baik saat keberangkatan maupun kedatangan, petugas kantor kesehatan setempat akan melakukan kegiatan protokol kesehatan di antaranya pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan kru pesawat, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19, dan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan telah diisi.
Sesuai ketentuan pemerintah, protokol kesehatan di dalam pesawat juga harus diterapkan pihak maskapai antara lain dengan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan, termasuk penyajian makanan dan minuman yang dilakukan dengan ringkas dan efisien, serta sebisa mungkin menghindari kontak fisik.
Penumpang harus menempati tempat duduk sesuai nomor yang tertera dan tidak diperkenankan pindah, mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang maupun kru selama penerbangan.